Restu Sinaga Kesal Difoto Saat di Dalam Penjara

By , Kamis, 13 Oktober 2016 | 10:30 WIB
Restu Sinaga terlihat kesal ketika awak media mengabadikan gambarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10). (Nova)

Aktor Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016). Selama menjalani persidangan, Restu terbilang santai duduk di kursi terdakwa, sambil mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seselesainya Restu menjalani persidangan, Restu terlihat santai berjalan menuju ruang tahanan khusus.

Awalnya, Restu tak mempermasalahkan ketika para pewarta foto mengabadikan sosoknya, ketika ia berjalan dari ruang sidang menuju ke ruang tahanan. Namun, Restu agak emosi ketika para pewarta foto mengabadikan gambarnya, saat ia duduk di ruang tahanan.

"Jangan foto-foto di sini (penjara) lah," kata Restu dengan nada suara tinggi. "Iya lah, enggak enak pemandangannya kalau difoto di sini," bela kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik, ketika menyambangi Restu di pinggiran tahanan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU kali ini, lawan main Luna Maya dalam film Cinta Silver itu didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 62 Undang Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, Restu yang ditemui usai menjalani sidang, memilih untuk tak banyak bicara. Ia hanya mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Enggak keberatan," kata Restu sambil terus melaju menuju ruang tahanan khusus. "Lihat saja minggu depan," kata Restu.

Sekedar mengingatkan, Restu Sinaga ditangkap di rumahnya kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Juni 2016 lalu. Dari proses penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan empat buah sedotan plastik yang diduga untuk mengonsumsi barang tersebut. Seluruh barang bukti tersebut didapat Restu dari sahabatnya berinisial P dan R yang sampai saat ini masih buron.