Tiga Orang Bersaksi Untuk Sidang Narkoba Restu Sinaga

By , Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Tiga Orang Bersaksi Untuk Sidang Narkoba Restu Sinaga (Nova)

Sidang perkara narkoba Restu Sinaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, kubu Restu menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan kesaksian mereka terkait perkara ini. Mereka adalah aktor Alex Abbad, sahabat Restu, Ibong Subagio, dan Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, dr. Amrita Devi.

Dalam tahap pertama, ketua majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi Ibong Subagio. Ibong adalah salah satu sahabat dekat Restu selama 20 tahun terakhir. Dalam kesaksiannya yang meringankan, Ibong mengaku tidak pernah melihat Restu mengonsumsi narkoba. Sepengetahuan Ibong, Restu tak pernah bergaul dengan orang-orang yang memberinya pengaruh buruk.

"Enggak tahu (Restu pengguna narkoba). Gunakan (narkoba) bersama-sama juga enggak. Kami hanya berteman biasa saja," kata Ibong dalam kesaksiannya saat dijumpai tabloidnova.com di Ruang sidang 6 Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Tak jauh berbeda dengan kesaksian yang diberikan Ibong, saksi kedua yang dihadirkan yakni aktor Alex Abbad. Secara keseluruhan, Alex tidak memberikan keterangan yang memberatkan Restu. Dalam kesaksiannya, Alex mengaku sudah mengenal Restu selama sekitar 8 tahun lamanya. Pertama kali, keduanya dipertemukan dalam sebuah proses syuting.

Selama mengenal Restu, Alex mengaku tidak pernah melihat kelakuan aneh dari Restu, apalagi melihat Restu mengonsumsi narkoba. "Saya tidak tahu (Restu pengguna narkoba). Saya berteman sebagai pekerja saja. Saya tidak tahu (pergaulan Restu)," kata Alex saat menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim.

Namun, dari dua saksi yang dihadirkan tersebut, Ibong dan Alex Abbad, diperoleh kesamaan pernyataan yakni sering melihat Restu kesulitan tidur. Saksi Ibong menyebutkan jika ia sempat menyarankan Restu untuk melakukan terapi atau konsultasi ke dokter. Bahkan, saksi Ibong sempat mengetahui kalau Restu mengonsumsi obat Dumolid untuk membantunya tertidur.

"Saya rasa obat itu (Dumolid), saya mikir memang legal dan diperbolehkan. Saya rasa, kita sama-sama tidak tahu, karena memang keperluannya untuk bekerja dan harus tidur tepat waktu, ya dia gunakan. Dia baru tidur jam empat pagi dan harus bangun pagi," kata Ibong.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, dr. Amrita Devi, yang juga turut bersaksi, hanya memberikan pemaparan singkat bahwa Restu sebaiknya direhabilitasi untuk penyembuhannya.