Dia menambahkan, Aziz yang baru pertama kali ke Bali itu seharusnya sudah kembali terbang pada 25 Oktober, namun saat itu ia menghilang dan sempat dicari dan dilaporkan ke Polsek Kuta dan Konsulat Tunisia.
Atas kejadian ini, Alexander terancam hukuman kurungan selama 5 tahun berdasarkan pasal 358 KUHP. Jenazah Aziz menjalani serangkaian pemeriksaan autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Senin pagi.
Kepala Bagian SMF Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan pelaksanaan autopsi berlangsung sekitar dua jam.
Dari hasil autopsi menemukan sejumlah luka lecet dan luka memar yang tersebar pada area wajah, bagian perut kanan, kedua tangan, dan anggota gerak bawah. Hasil autopsi juga menemukan patah tulang iga sebelah kanan dan robeknya hati pada tubuh pria berkebangsaan Tunisia tersebut
I Dewa Made Satya Parama / Tribunnews