Tabloidnova.com - Berubahnya status penyebab tabrakan beruntun di Pondok Indah yang dilakukan Christopher Daniel Sjarif (22 tahun), membuat banyak pihak terkaget-kaget. Sebelumnya, pengendara mobil Mitsubishi Outlander, Christopher Daniel Sjarif, menewaskan empat orang dalam kecelakaan di Pondok Indah, Selasa (20/1). Dalam pemeriksaan, Christopher mengaku menggunakan narkotika jenis LSD (Lysergic acid diethylamide).
Namun usai pemeriksaan yang melingkupi tes urine, tes darah, dan tes kejiwaan, terbukti bahwa Christopher ternyata dalam kondisi sadar penuh dan tidak sedang dalam pengaruh Narkoba.
"Makanya, pikiran orang ini cerdas sekali," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Dananto, kepada wartawan saat jumpa pers di balai wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).
Mengapa Eko menilai Christopher cerdas karena telah memberi keterangan palsu bahwa ia berpura-pura mengonsumsi narkoba?
Eko menjelaskan, saat ia mengaku konsumsi narkoba, maka dalam hukum, kelalaian Christopher akan dipertimbangkan karena ia dalam keadaan kurang sadar saat mengemudi. Akibatnya, apabila pengakuan tadi ditelan begitu saja oleh polisi, Christopher bisa melepaskan diri dari perkara lalu lintasnya.
Sementara apabila saat diperiksa ternyata hasil tes urine-nya negatif, akan berbeda ceritanya. "Dia akan terjerat kasus lalu lintas yang menyebabkan kematian," ujar Eko. Ini jelas akan membuat hukuman lebih berat. Apalagi, lanjut Eko, Christopher tak mungkin terjerat kasus narkoba sebagai bandar sebab polisi tak menemukan barang bukti. "Artinya, (dengan mengaku pakai LSD) paling tidak Christopher justru akan masuk rehabilitasi saja karena cuma pemakai."
Senada dengan itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo saat berbicara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1) pun mengungkapkan, pengakuan Christopher kepada penyidik bahwa dirinya menyalahgunakan narkoba jenis LSD memang diduga merupakan upaya berkelit dari tanggung jawab atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Berada dalam pengaruh narkoba, seseorang tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau masalah narkoba pasti akan lepas (hukuman,-red)," tutur Hando. Sehingga dugaannya, saat Christopher berpura-pura mengonsumsi LSD, maka ia akan bebas dari tuntutan kecelakaan lalu lintas karena hanya akan dijerat oleh Undang-Undang Narkoba. "Pemakai narkoba hanya dihukum satu tahun," katanya.
Hando mengakui, bahwa memang narkoba juga bisa menambah hukuman tersangka. Tetapi, hasil tes narkoba ini juga bisa jadi bahan bagi pihak tersangka untuk mengelak dari dugaan penyebab kecelakan.
Dengan negatifnya pemeriksaan narkoba pada Christopher, maka ia akan dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, jo pasal 312, dan 311 ayat 2 dan 3 UU tahun 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. Ancaman maksimalnya adala pidana 12 tahun penjara.
Annelis Brilian
Sumber: Tribunnews.com
KOMENTAR