Pria Ini Cabuli Anak 11 Tahun Di Sebuah Gubuk

By nova.id, Jumat, 11 November 2016 | 09:36 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (10/11/2016) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap menyebutkan, pencabulan itu diduga dilakukan Ridwan (41), warga Idi Rayeuk.

Dia ditangkap karena dituduh telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AA (11), warga di kecamatan yang sama. Penangkapan tersangka, lanjut Parmohonan, berawal dari laporan orangtua AA.

"Kejadian pencabulan itu pada awal Oktober 2016 lalu saat korban hendak berangkat sekolah. Korban yang saat itu sedang berjalan kaki dekat dengan lapangan bola Moen Sikureng dipaksa oleh tersangka untuk ikut bersamanya dan dibawanya ke sebuah gubuk di Desa Titi Baroe," ujarnya, Jumat (11/11/2016).

Baca juga: Astaga! Dari Umur 4 Tahun Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Delapan ABG

Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Pelaku diketahui melakukannya tiga kali hingga bulan Oktober 2016.

"Belakangan korban cenderung menjadi pendiam dan sering melamun. Perilaku yang demikian menimbulkan kecurigaan oleh orangtuanya hingga ditanya apa penyebab perubahan sikap tersebut. Alangkah terkejutnya setelah mendengar pengakuan putrinya," ungkapnya.

Orangtua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (10/11/2016).

"Dari laporan itu, kami cari pelaku dan menangkapnya di rumahnya," pungkasnya.

Masriadi  / Kompas.com