Walaupun sudah tertangkap mengonsumsi narkoba, tampaknya Ridho Rhoma masih bisa bernapas lega.
Pasalnya beberapa sumber menyebutkan pedangdut ini hanya akan menjalani hukuman rehabilitasi..
Baca : (Giliran Kakak Kandung Jenguk Ridho Rhoma)
Salah satunya, pihak BNN diwakili oleh SB Kombes Pol Sulistiandriatmoko selaku Kabag Humas BNN, pihaknya menjelaskan bahwa jumlah shabu yang dikonsumsi Ridho masuk ke dalam syarat rehabilitasi.
Tertulis dalam surat edaran Mahkamah Agung tentang Pasal 103 dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat aturan jumlah minimal narkotika yang menjadi syarat untuk menempatkan pecandu narkoba ke dalam pusat rehabilitasi. Untuk narkotika jenis shabu sendiri, sejumlah 1 gram.
"Dari sisi barang bukti yg ditangkap 0,7 itu masih memenuhi kriteria batas limitasi batasan maksimum dari surat edaran MA, memenuhi kriteria untuk dilakukan rehab jadi pihak penyidik minta ke BNN untuk dapat dilakukan asesmen, kemudian dari asesmen itulah didata yg bersangkutan layak direhab," jelas Sulistiandriatmoko.
Putra Rhoma Irama ini mengakui telah mengenal narkoba selama 2 tahun terakhir.
Ridho tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu.