3 Kali Ajukan Damai, Nuril Malah Dimintain 1 Milyar Oleh Pelapor

By Swita Amallia Alessia, Sabtu, 13 Mei 2017 | 04:15 WIB
Baiq Nuril, perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE pasrah dengan nasibnya. (Swita Amallia Alessia)

"Sebenarnya kita sudah tiga kali minta damai, yang terakhir pas istri ditangkap. Tapi dia tidak kasih, dia mengatakan sudah memaafkan, tapi proses hukum lanjut. Tapi teman ada bilang dia minta 1 Milyar sama nama baik kembalikan. Sama saja dia peras kita," curhat Isnaini kepada NOVA.id melalui saluran telpon pada Jumat (12/5).

Isnaini dalam kesabarannya, merasakan kejengkelan atas sikap dan perilaku dari mantan atasan istrinya itu. 

Akibat ulah atasannya itu, Nuril diancam hukuman penjara enam tahun dan denda 1 milyar.

Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.