Kembali, pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur terjadi lagi.
Tersangkanya pun tak lain lagi adalah tetangganya sendiri.
Pihak Resort Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual ini.
Korbannya dua orang anak dibawah umur, yakni KL (6) dan HM (7) yang merupakan saudara sepupu.
Dalam wawancara di depan awak media, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho bercerita sebelum melakukan aksinya, tersangka EW (47) mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah Rp 2000.
"Tersangka memang dekat dengan para korban. Mereka sering bermain di rumah kontrakan tersangka di bilangan Ciputat," ujar AKP Alexander.
(Baca : Kasus Sodomi Anak Terjadi Lagi, Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pelakunya )
Kejadian bermula pada 20 Maret malam lalu. Ketika itu korban sedang mengunjungi rumah tersangka karena orang tua mereka memang sudah percaya dengan tersangka.
Siapa kira, ternyata malam itu adalah awal mula kejadian tragis yang menimpa kedua gadis kecil malang ini.
EW memulai aksinya saat sedang mengobrol dengan KL dan HM.
Saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya kepada kedua korban yang masih kecil ini.
"Pelaku meraba kemaluan korban dengan menggunakan telunjuknya. Si korban, kan, masih kecil. Jadi, tak tahu apa yang sedang dilakukan EW. Mereka tetap fokus saja mengobrol," terang AKP Alexander, Sabtu (13/5).