Iming-Iming Uang Jajan, Ini Modus Pelaku Perdaya Korbannya untuk Dicabuli

By Swita Amallia Alessia, Sabtu, 13 Mei 2017 | 11:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho (tengah) merilis kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Tangsel (Swita Amallia Alessia)

Setelah puas dengan KL, EW melanjutkan aksinya dengan cara menggendong HM terlebih dulu.

"Ibaratnya pura-pura memanjakan mereka lah," sautnya lagi.

Saat digendong itulah secara diam-diam EW kembali melakukan aksi bejatnya dengan meraba kemaluan HM dengan tangannya.

"Ini bisa dibilang perilaku seksual menyimpang. Kepuasan seksual tersangka didapatnya dengan cara seperti itu. Ditambah, rumahnya sepi jika siang hari karena istrinya adalah pembantu rumah tangga yang tidak di rumah jika siang," tuturnya sembari menunjuk tersangka yang berada di belakang polisi.

Kejadian itu diketahui orang tua korban ketika KL mengeluhkan jika alat vitalnya terasa perih.

Setelah dilihat ternyata bibir kemaluannya mengalami luka.

Sang Ibu pun langsung gencar menanyakan apa yang sebelumnya terjadi pada putrinya.

KL pun berterus terang jika kemaluannya pernah diraba oleh EW.

Merasa tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Resort Kriminal Polres Tangerang Selatan.

Polisi pun kini telah menahan tersangka.

Akibat perbuatannya, EW dijerat pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.