5 Barang Bukti, Tak Satupun Ada Rekaman Telpon

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 18 Mei 2017 | 14:30 WIB
Baiq Nuril saat menghadapi sidang ketiga di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Swita Amallia Alessia)

Namun, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu memperdengarkan rekaman telpon tersebut untuk pertama kalinya.

Lalu, darimanakah asal rekaman tersebut?

"Kelima barang bukti itu tidak ada rekamannya, kosong. Nah rekaman itu dari tim kuasa hukum si HM. Di kita semua sudah tidak ada, karena HP bu Nuril kan sempat rusak," ujar Joko Jumaidi, Koordinator Tim Hukum Nuril, saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Kamis (18/5).

Merasa bukti rekaman yang ada tidak cukup maka persidangan pun dilanjutkan pekan depan tepatnya pada hari Rabu (24/5).

Dalam agenda sidang keempat, Majelis hakim mendengarkan kesaksian yakni L, MJ, dan salah seorang pengawas sekolah berinisial ID.