Berkaca Pada Kasus Bayi Malang Debora, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat?

By Laili Ira Maslakhah, Minggu, 10 September 2017 | 09:07 WIB
Begini penanganan yang tepat pada pasien dengan kondisi darurat (Laili Ira Maslakhah)

"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).

Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintainsupaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.

Baca juga: Miris! Begini Ungkapan Hati Ayah Debora, Bayi Malang yang Meninggal Karena Tak Bisa Bayar Uang Muka Rumah Sakit

Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.

Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka.

Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.

Baca juga: 18 Tahun Nikah, Istri Donny Kesuma Terus Disakiti dan Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Curahan Hatinya

"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.

(Nursita Sari / Kompas.com)