NOVA.id – Meninggalnya bayi malang bernama Tiara Debora masih menimbulkan simpati dari banyak orang.
Pasalnya, Debora meninggal karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar rumah sakit.
Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.
Baca juga: Astaga, Ibu Ini Ditikam Berkali-kali oleh Tetangganya Hingga Kritis
Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.
Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan? Bagaimana aturannya?
Dilansir dari Kompas.com, ada aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: 5 Kegiatan Sepele Ini Ternyata Berbahaya, loh! Nomor 3 Sering Dilakukan
Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.
Baca juga: Celana Dalam Ternyata Bisa Memicu Munculnya Kanker Serviks, Ini Penjelasannya
Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).
"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintainsupaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.
Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka.
Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.
"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
(Nursita Sari / Kompas.com)