Tak Kuat Menahan Malu Akibat Hamil Diluar Nikah, Wanita Ini Tega Buang Bayinya di Sumur Tetangga

By Amanda Hanaria, Sabtu, 16 September 2017 | 13:45 WIB
10 ibu ungkap bagaimana rasanya melahirkan, dengtan jujur dan apa adanya! (Amanda Hanaria)

Dalam kasus ini, Novi disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP tentang aborsi.

Baca juga: Wanita Ini Dipaksa 4 Kali Aborsi, yang Terjadi Sangat Mengejutkan

Ancaman hukumannya bisa 7-15 tahun penjara.

Ia juga bisa dikenakan Pasal 181 KUHP yang mengatur hukuman bagi orangtua yang membuang anaknya. (*)

Alsadad Rudi/Kompas.com

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Ibu Ini Sekap Bayinya di Toilet Sebelum Dibuang ke Sumur."