Dalam kasus ini, Novi disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP tentang aborsi.
Baca juga: Wanita Ini Dipaksa 4 Kali Aborsi, yang Terjadi Sangat Mengejutkan
Ancaman hukumannya bisa 7-15 tahun penjara.
Ia juga bisa dikenakan Pasal 181 KUHP yang mengatur hukuman bagi orangtua yang membuang anaknya. (*)
Alsadad Rudi/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Ibu Ini Sekap Bayinya di Toilet Sebelum Dibuang ke Sumur."