NOVA.id - Masih ingat kasus Sri Rabitah?
Tenaga Keja Wanita (TKW) asal Dusun Loka Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang diduga jadi korban perdagangan organ tubuh di Qatar, empat tahun silam.
Ya, meski sudah memasuki tahun keempat, kasus Rabitah tak kunjung mendapatkan titik terang.
Penyidikan telah dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sejak dilaporkan Bupati Lombok Utara Nazmul Akhyar ke Polda NTB pada 11 April 2017.
Baca juga: Sri Rabitah Tak Ikhlas Ginjalnya Diambil Diam-Diam
“Kasus ini memang menyita waktu dan pikiran, tetapi kami ingin kasus yang menimpa TKW asal NTB menjadi shock therapy bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (2/1).
Bersama timnya, Pujawati mengaku mencurahkan segala kemampuan dan tenaganya membongkar kasus Rabitah yang menurut dia melibatkan sindikat perdagangan orang hingga ke luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, Pujawati menuturkan sangat sulit memulai penyidikan atas kasus Rabitah karena dokumen Rabitah yang sulit terlacak.
Namun, adik Rabitah, Juliani, yang sama-sama direkrut menjadi TKW ke Doha, Qatar, memiliki dokumen dan berkas yang lengkap.
Baca juga: 5 Fakta Soal Jennifer Dunn: Minta Dirukiyah Sampai Pengin Mati Cantik!
“Kasus Rabitah adalah pintu masuk membongkar kejahatan kemanusiaan yang menyita perhatian publik di NTB sejak awal 2017 dan kami menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Pujawati.
Dua tersangka bahkan telah meringkuk di dalam sel tahanan Polda NTB.