Ginjal Dicuri saat Jadi TKW di Qatar, Begini Perjuangan Rabitah Mencari Keadilan

By Amanda Hanaria, Jumat, 5 Januari 2018 | 05:20 WIB
Rabitah masih tetap bbejuang untuk mendapatkan keadilan, dugaan kehilangan organ tubuh, masih diyakini oleh tim pendamping Rabitah (Amanda Hanaria)

Tim penyidik juga menelusuri Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara di Jakarta. Dari sanalah sejumlah saksi bisa dimintai keterangannya.

Baca juga: Benarkah Mengonsumsi Micin Membuat Otak Jadi Lemot? Begini Penjelasan Dokter

Sindikat Cari Otak Ketua tim pendamping Sri Rabitah, Muhammad Shaleh, yang juga Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) wilayah NTB mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang melanjutkan kasus Rabitah hingga telah sampai ke penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Shaleh juga mendesak polisi bukan hanya menangkap calo Ulf dan In, melainkan juga otak dari sindikat perdagangan orang.

“Mulai dari tekongnya atau perekrutnya hingga pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemalsuan dokumen, PPTKIS, oknum aparat pemerintah, atau siapa pun yang terlibat dalam sindikat TTPO," katanya.

Baca juga: Haru! Nenek Ini Rela Donorkan Ginjalnya Demi Selamatkan Nyawa Sang Cucu

Shaleh masih berharap aparat tetap konsisten menangani kasus Rabitah yang bagi tim pendamping masih banyak mengandung kejanggalan.

“Kami masih yakin bahwa proses operasi Rabitah di Qatar tidak sesuai prosedur dan harus dicari tahu kebenarannya dengan cara menelusuri jejak keberadaan Rabitah di sana," ujarnya.

Shaleh juga masih yakin bahwa dalam tubuh Rabitah masih ada masalah, meskipun operasi dan perawatan terakhir di Rumah Sakit Sanglah Bali tidak ada kejelasan.

Baca juga: Pasangan Remaja Ini Tega Jual Bayi Kembarnya Seharga Rp 49 Juta di Situs Online, Bunyi Iklannya Bikin Warganet Geram

Bahkan hasil rekam medis hingga saat ini belum diberikan petugas Rumah Sakit Umum Daerah Sanglah Bali setelah Rabitah menjalani operasi.

 Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina mengatakan, kasus TTPO Rabitah adalah kasus pertama yang ditangani Kejati NTB.