NOVA.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, pelakunya adalah seorang guru di daerah Cimahi, Jawa Barat.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar, penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan seorang guru agama AA (49) asal Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Baca juga: Ini Dia Identitas Perempuan yang Tega Membuang Jasad Bayi Laki-Laki Miliknya di Pesawat
AA ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (9/1).
Korban yang melaporkan guru bejat itu adalah NH (15) warga Kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Memakai pakaian layaknya seorang ustaz, seperti sarung, baju koko dan kopiah, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.
Baca juga: Tak Disangka, Ternyata Presenter Fitri Tropica Telah Alami Penyakit Ini Satu Tahun Terakhir!
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan, dari data yang telah didapatkan pihak kepolisian, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang.
"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," ujar AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.