Seorang Guru Tega Cabuli 7 Siswinya Karena Iming-Iming Hal Ini, Ngeri!

By Healza Kurnia, Selasa, 9 Januari 2018 | 10:35 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Baca juga: Perlu Diperhatikan, Ternyata Munculnya Masalah pada Rambut Merupakan Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Nutrisi

"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," kata Niko.

Dengan modus tersebut, lanjut Niko, korban tertarik, dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya tersebut.

Pelaku tersebut, kata Niko, meraba raba tubuh korban seperti payudara serta alat vitalnya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.

"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Niko.(*)