Seorang Guru Tega Cabuli 7 Siswinya Karena Iming-Iming Hal Ini, Ngeri!

By Healza Kurnia, Selasa, 9 Januari 2018 | 10:35 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, pelakunya adalah seorang guru di daerah Cimahi, Jawa Barat.

Seperti dilansir dari Tribun Jabar, penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan seorang guru agama AA (49) asal Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

Baca juga: Ini Dia Identitas Perempuan yang Tega Membuang Jasad Bayi Laki-Laki Miliknya di Pesawat

AA ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (9/1).

Korban yang melaporkan guru bejat itu adalah NH (15) warga Kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Memakai pakaian layaknya seorang ustaz, seperti sarung, baju koko dan kopiah, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.

Baca juga: Tak Disangka, Ternyata Presenter Fitri Tropica Telah Alami Penyakit Ini Satu Tahun Terakhir!

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan, dari data yang telah didapatkan pihak kepolisian, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang.

"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," ujar AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).

Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

Baca juga: Perlu Diperhatikan, Ternyata Munculnya Masalah pada Rambut Merupakan Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Nutrisi

"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," kata Niko.

Dengan modus tersebut, lanjut Niko, korban tertarik, dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya tersebut.

Pelaku tersebut, kata Niko, meraba raba tubuh korban seperti payudara serta alat vitalnya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.

"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Niko.(*)