NOVA.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kini, lokasi kejadian berada di Kab. Pali, Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial Ap (29) warga Dusun I, Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa mendekam dalam penjara.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 17 September 2015 silam sekitar pukul 08.30.
Dikutip dari Tribun Sumsel, pemerkosaan itu bermula ketika, sebut saja B (16), sedang mandi di rumah Ap.
Baca juga: Viral, Gadis Kecil Rambutnya Tersangkut Eskalator, Ayah Panik dan Lakukan ini
Tiba-tiba datang Ap dari arah belakang B dan langsung menyekap B menggunakan tangan.
Selanjutnya Ap langsung membawa korban ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.
Lalu Ap mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar tak menceritakan perbuatan keji itu kepada orang lain.