Niat Menumpang Mandi di Rumah Teman Pria-nya, Gadis Ini Justru Alami Kejadian yang Bikin Trauma

By Healza Kurnia, Rabu, 10 Januari 2018 | 06:25 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Ap ditangkap atas dasar Lp/ B-233/X/2015/sumsel/sek.p.abab, tanggal 28 Oktober 2015, tentang pemerkosaan terhadap anak bawah umur.

Dia ditangkap Senin (8/1) sekitar pukul 13.30 saat berada di hajatan di Desa Babat tanpa ada perlawanan.

Dari pengakuan Ap ia menyesal melakukan perbuatan keji itu dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya.

"Aku khilaf melakukan itu dan mohon maaf," ujar Ap, Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Ibu Entah ke Mana, Bocah Cilik Naik di Atas Pegangan Eskalator, Terbawa Hingga Jatuh Begitu Kencang

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad dan disampaikan Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS membenarkan penangkapan terhadap Ap diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

Diakuinya kejadian itu, terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.

Namun baru ditangkap pada awal tahun 2018 ini.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Iptu Acep YS.(*)