Niat Menumpang Mandi di Rumah Teman Pria-nya, Gadis Ini Justru Alami Kejadian yang Bikin Trauma

By Healza Kurnia, Rabu, 10 Januari 2018 | 06:25 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kini, lokasi kejadian berada di Kab. Pali, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial Ap (29) warga Dusun I, Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa mendekam dalam penjara.

Baca juga: Hii! Kepala Bocah 7 Tahun di Mamaju Bolong Sebesar Ibu Jari, Didalamnya Ada yang Hidup dan Bikin Merinding

Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 17 September 2015 silam sekitar pukul 08.30.

Dikutip dari Tribun Sumsel, pemerkosaan itu bermula ketika, sebut saja B (16), sedang mandi di rumah Ap.

Baca juga: Viral, Gadis Kecil Rambutnya Tersangkut Eskalator, Ayah Panik dan Lakukan ini

Tiba-tiba datang Ap dari arah belakang B dan langsung menyekap B menggunakan tangan.

Selanjutnya Ap langsung membawa korban ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.

Lalu Ap mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar tak menceritakan perbuatan keji itu kepada orang lain.

Baca juga: Ternyata Seperti Ini Profesi Wanita Dewasa di Video Viral Bocah SD Bandung, Polisi Langsung Menciduknya

Ap ditangkap atas dasar Lp/ B-233/X/2015/sumsel/sek.p.abab, tanggal 28 Oktober 2015, tentang pemerkosaan terhadap anak bawah umur.

Dia ditangkap Senin (8/1) sekitar pukul 13.30 saat berada di hajatan di Desa Babat tanpa ada perlawanan.

Dari pengakuan Ap ia menyesal melakukan perbuatan keji itu dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya.

"Aku khilaf melakukan itu dan mohon maaf," ujar Ap, Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Ibu Entah ke Mana, Bocah Cilik Naik di Atas Pegangan Eskalator, Terbawa Hingga Jatuh Begitu Kencang

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad dan disampaikan Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS membenarkan penangkapan terhadap Ap diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

Diakuinya kejadian itu, terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.

Namun baru ditangkap pada awal tahun 2018 ini.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Iptu Acep YS.(*)