Cabuli 11 Murid Pengajian di Bandung, Abah Dibekuk Kepolisian Usai Ketahuan Merekam Aksinya

By Amanda Hanaria, Sabtu, 13 Januari 2018 | 12:45 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo merilis pengungkapan kasus pencabulan seorang kakek berinisial AS alias Abah (67) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (12/1) (Amanda Hanaria)

Atas perbuatannya, Abah dijerat Pasal 82 dan 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, pria yang sudah menikah dan memiliki sembilan cucu ini mengaku dirinya tak bisa menahan hasratnya. “Saya melakukan ini karena suka, masih nafsu,” ujarnya. (*)

Agie Permadi/Kompas.com