Gara-Gara Hina Presiden Jokowi di Medsos, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Kurungan Penjara

By Amanda Hanaria, Selasa, 16 Januari 2018 | 12:36 WIB
akwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1) (Amanda Hanaria)

NOVA.id - MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara.

Putusan itu diumumkan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Kompak Sebarkan Video Porno Remaja 15 Tahun, 1.000 Anak di Denmark Jadi Terdakwa Kasus Pornografi

"Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti. JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

"Terdakwa MFB juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput oleh polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Baca juga: Memasuki Usia ke-53 Tahun, Menteri Susi Pudjiastuti Dibanjiri Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Warganet