Gara-Gara Hina Presiden Jokowi di Medsos, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Kurungan Penjara

By Amanda Hanaria, Selasa, 16 Januari 2018 | 12:36 WIB
akwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1) (Amanda Hanaria)

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri. (*)

cr8/tribun-medan.com