NOVA.id - ESA (26), ibu kandung yang mengajak tiga anaknya bunuh diri tenggak racun serangga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus ini.
Status tersangka terhadap warga Dusun Sambilanang, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang itu diambil setelah polisi memeriksa Evy serta melihat hasil otopsi.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, menjelaskan, dalam pemeriksaan, Evy mengaku membawa anaknya ke kamar mandi sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Kontestan Indonesian Idol Ini Berhasil Buat Judika Menangis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Selanjutnya, pelaku memasukkan anaknya yang ketiga atau paling kecil ke dalam bak kamar mandi.
Hal ini cocok dengan hasil otopsi dari tim medis yang tidak menemukan racun serangga di tubuh korban.
Namun yang ditemukan hanya air. Dan hasil di penyelidikan, polisi menemukan hanya anak korban paling kecil yang tidak berbusa mulutnya.
Baca juga: Update Sketsa Gaun Pernikahan, Benarkah Ayu Ting Ting Akan Menikah?
Setelah itu, anak yang pertama dan kedua dicekoki racun serangga secara bergantian.
Setelah ketiganya tewas, ESA ikut meminum racun serangga yang sudah disiapkan.
“Setelah melihat kronologi dan keterangan saksi-saksi maka ibu E (Evy) kita kenakan pasal pembunuhan,” jelas Kapolres Agung Marlianto kepada SURYA.co.id, Rabu (17/1).