Duh, Seorang Pria Dibekuk Polisi Lantaran Nekat Melakukan Hal Ini Kepada Pacarnya

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Februari 2018 | 12:16 WIB
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1) (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.

Perbuatan itu terus mereka lakukan hingga empat kali sampai Juli 2017.

NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Polres Buleleng, 3 November 2017.

Baca juga: Gelar Rekosntruksi, Polisi Selidiki Temuan Baru dari Peragaan Mantan Perawat di Lokasi Kejadian

Saat digerebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.

"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap Minggu ini," kata AKBP Suartno.

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan akan tetap memproses Pustika secara hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal di luar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih di bawah umur agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar AKBP Suratno.(*)