Duh, Seorang Pria Dibekuk Polisi Lantaran Nekat Melakukan Hal Ini Kepada Pacarnya

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Februari 2018 | 12:16 WIB
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1) (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Nekat menghamili anak di bawah umur dan berniat untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, namun seorang pria di Buleleng justru harus berurusan dengan hukum.

Pria bernama lengkap Komang Pustika tersebut kini harus menanggung perbuatannya.

Di hadapan awak media, pria asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali ini mengaku menjalani asmara dengan NLJP yang merupakan siswi kelas X di sebuah SMA Buleleng.

Baca juga: Kenang Masa Awal Karir, Bunga Citra Lestari: Saya Pernah Dipelototi Mas Ari Lasso, Loh!

Melansir dari Tribun Bali, hubungan keduanya sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan ini.

Karena sang kekasih hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

"Karena dia hamil, saya ajak dia untuk tinggal di Tabanan. Kami tinggal di kos itu sudah 2,5 bulan," ungkapnya.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Pustika pun mengaku tahu jika sang pacar sejatinya masih di bawah umur.

Namun karena hubungan mereka tidak direstui orangtua NLJP, ditambah lagi dengan kondisi sang kekasih yang mengandung anak biologisnya, Pustika pun nekat membawa kabur sang kekasih ke wilayah Tabanan.

"Ya sejak kabur dari rumah, pacar saya tidak sekolah lagi. Kami juga sudah melakukan upacara adat istiadat pakai banten pejati. Karena dia hamil ditambah lagi hubungan kami tidak direstui. Saya ajak kabur sebagai bentuk tanggung jawab," ungkapnya.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Mesin Cuci Bikin Boros Listrik, Solusinya Pakai LG Smart Inverter Saja!

Berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.

Perbuatan itu terus mereka lakukan hingga empat kali sampai Juli 2017.

NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Polres Buleleng, 3 November 2017.

Baca juga: Gelar Rekosntruksi, Polisi Selidiki Temuan Baru dari Peragaan Mantan Perawat di Lokasi Kejadian

Saat digerebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.

"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap Minggu ini," kata AKBP Suartno.

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan akan tetap memproses Pustika secara hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal di luar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih di bawah umur agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar AKBP Suratno.(*)