SK melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap AI (25), ayah korban, yang jarang memberikan nafkah.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Dari hasil autopsi, WW mengalami luka di otak dan lambung.
Akibat tindakannya, SK dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Setyo Adi Nugroho/Kompas.com