KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ibu yang Aniaya Bayi Hingga Tewas di Bekasi

By Amanda Hanaria, Senin, 5 Februari 2018 | 10:41 WIB
Polres Metro Bekasi Kota, Senin (5/2/2018), menetapkan SK, ibunda balita WW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian WW (Amanda Hanaria)

SK melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap AI (25), ayah korban, yang jarang memberikan nafkah.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Dari hasil autopsi, WW mengalami luka di otak dan lambung.

Akibat tindakannya, SK dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Setyo Adi Nugroho/Kompas.com