NOVA.id - Masih ingat tragedi tewasnya Taruna Akpol Muhammad Adam usai dianiaya para seniornya beberapa waktu lalu?
Kemarin, Rabu (13/12), keempat terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keempat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi vonis berbeda.
Baca juga: Ini Curhatan Sang Ayah, Usai Ditinggal Adam, Taruna Akpol Kebanggannya
Gibrail dijatuhi hukuman penjara satu tahun sementara tiga rekannya divonis enam bulan 20 hari oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Widjijantono.
"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa 2, 3 dan 4 ( Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury) masing masing enam bulan 20 hari. Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa satu (Christian Atmabrita Sermumes) selama satu tahun penjara," ujar majelis hakim.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Mendengar putusan ini, keluarga masing masing terdakwa menangis.
Isak tangis pecah di dalam ruang sidang, tak terkecuali para terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa tiga tahun penjara.
Baca juga: Bukan Selingkuh, Ternyata Ini Alasan di Balik Kedekatan Ariel dan Agnez Mo Belakangan Ini
Majelis hakim menilai Christian terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga yang menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR