Sang ibu yang tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon pada Kamis kemarin untuk melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya itu.
“Kami langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kami tangkap tadi malam, dan saat ini masih kami periksa,” ujarnya.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Jika terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri, maka pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Rahmat Rahman Patty/Kompas.com