NOVA.id - Seorang ayah di Kota Ambon berinisial MG (40) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku ini tidak hanya sekali, tetapi telah berulang kali.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Terakhir, pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini memerkosa AG, putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMP itu, pada Minggu (10/2).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Teddy mengatakan, dari keterangan yang didapat, pelaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di tempat tinggalnya di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
“Korban ini telah diperkosa ayahnya sebanyak tiga kali,” kata Teddy kepada wartawan di Markas Polres Pulau Ambon, Kamis (15/2).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya itu mengadu kepada ibunya yang saat ini telah memilih tinggal sendiri.
Baca juga: Tak Juga Menikah, Rupanya Dhawiya Zaida Pernah Disindir Keponakannya
“Sehari setelah kejadian itu, korban menghubungi ibunya. Namun, karena cuaca sedang hujan, keduanya bertemu keesokan harinya,” ucap Teddy.
Setelah bertemu, lanjut Teddy, korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku yang telah memerkosanya itu kepada ibunya.
Baca juga: Tak Banyak Berubah, Ternyata Begini Wajah Asli Cut Tari Saat Masih Remaja
Sang ibu yang tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon pada Kamis kemarin untuk melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya itu.
“Kami langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kami tangkap tadi malam, dan saat ini masih kami periksa,” ujarnya.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Jika terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri, maka pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Rahmat Rahman Patty/Kompas.com