Gara-Gara Menjual Warisan yang Sudah Jadi Miliknya, Seorang Ibu Digugat Empat Anaknya

By Amanda Hanaria, Rabu, 21 Februari 2018 | 08:10 WIB
Mayat Diborgol yang Ditemukan Mengambang itu Seorang Pencuri (Amanda Hanaria)

Untuk Dede Rohayati tanah dan bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342 m2 dan sawah 57 tumbak.

Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.

Baca juga: Tak Banyak Berubah, Ternyata Begini Wajah Asli Cut Tari Saat Masih Remaja

"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (cicih)," jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/2).

Sementara Cicih mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 m2.

Dalam akta hibah tersebut dijelaskan, ketika Cicih meninggal maka harta tersebut diberikan kepada anaknya Alit (turut jadi tergugat).

Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya.

Sementara anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya.

Baca juga: Lahir dengan Usus di Luar Perut, Beginilah Perjuangan Bocah Dava Melawan Kelainan yang Menimpanya

Sedangkan Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.

Cicih pun terpaksa mengutang kepada tetangganya, yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak.