Gara-Gara Menjual Warisan yang Sudah Jadi Miliknya, Seorang Ibu Digugat Empat Anaknya

By Amanda Hanaria, Rabu, 21 Februari 2018 | 08:10 WIB
Mayat Diborgol yang Ditemukan Mengambang itu Seorang Pencuri (Amanda Hanaria)

Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.

"Sampai hari ini masih ada anaknya penggugat dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih ga punya uang. Ada sisa dan merasa ada hibah dari suaminya yang diberikan padanya untuk mempertahankan hidupnya karena ga dikasih anaknya. Bahkan Bu Cicih berutang ke tetangga untuk sambung hidup," jelasnya.

Baca juga: Usai Menikahi Angel Lelga, Vicky Prasetyo Justru "Khawatir" dengan Angel Saat di Dapur

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah milik Cicih tersebut bukan hanya untuk melunasi utang, tapi juga untuk membangun sebuah kos-kosan untuk anaknya dan biaya rehab rumah salah satu anaknya.

"Ada rumah milik penggugat dibangunkan oleh Bu Cicih, direhab untuk kos-kosan. Uang tersebut gak dimakan habis Bu Cicih. Atau untuk membiayai cucunya yang juga anaknya penggugat membiayai bu Cicih. Bahkan Anak-anaknya penggugat hidup serumah," jelasnya.

Namun pengorbanannya ini mendapatkan tanggapan negatif dari anak-anaknya.

Cicih dituding menjual tanpa sepengetahuan mereka dan menggugatnya.

"Intinya gini, kok tega-teganya anak kandung gugat ibu. Memang negara kita udah sakit, memangnya masyarakat ga ada jalan lain," jelasnya.

Agus menuturkan, sidang siang tadi beragenda mediasi.

Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya

Para penggugat akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.

"Tadi mediasi. Usulan mereka (penggugat) minta batalkan perjanjian jual beli dengan harga Rp 910 juta, karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang harga pasaran Rp 3 juta permeter. Jual beli ga Rp 250 juta. Sementara yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Tina Yulianti Gunawan menuturkan, agar tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan yang dilakukan anak terhadap ibunya. Namun lihatlah dari perbuatan yang dilakukan tergugat (Cicih).

"Intinya jangan dilihat dari seorang anak yang mengajukan gugatan terhadap ibunya tapi perbuatannya. Tapi sekarang dalam posisi tahap mediasi, mudah-mudahan ada titik temu," jelasnya.

Ketika disinggung perbuatan yang dimaksud dalam kasus tersebut, Tina menjawab, tergugat Cicih menjual warisan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain," tutupnya. (*)

Agie Permadi/Kompas.com