Masih Ingat dengan Berita Penyerangan Masjid dan Penganiayaan Ulama? Ternyata Ini Pelaku Penyebar Berita Hoax Tersebut

By Healza Kurnia, Rabu, 28 Februari 2018 | 10:10 WIB
Ilustrasi berita hoax (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Namun, belum diketahui motif kelompok MCA menyebarkan isu-isu tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2).

Baca juga: Ternyata Tetangga Elvy Sukaesih Geram Akan Tingkah Laku Teman-teman Anaknya

Sebelumnya, polisi menangkap lima anggota grup WhatsApp "The Family MCA".

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.(*)

Ambaranie Nadia Kemala Movanita / Kompas.com