Masih Ingat dengan Berita Penyerangan Masjid dan Penganiayaan Ulama? Ternyata Ini Pelaku Penyebar Berita Hoax Tersebut

By Healza Kurnia, Rabu, 28 Februari 2018 | 10:10 WIB
Ilustrasi berita hoax (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Kabar mengenai berita hoaks dan tertangkapnya beberapa anggota Muslim Cyber Army (MCA) kini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap petugas kepolisian lantaran diketahui melakukan aksi provokatif melalui berita-berita yang disebar.

Dilansir dari Kompas.com, mereka tak hanya menyebar soal diskriminasi, tapi juga soal isu penganiayaan ulama.

Belakangan, isu tersebut merebak di media sosial dan kebanyakan kabar yang disebar adalah hoaks atau berita bohong.

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, juga tentang penganiyaan ulama," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2).

Di samping itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.

Barang bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana tersebut juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.

"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal.

Baca juga: Simak Kisah Sri Purwanti, Sukses Sulap Bahan yang Biasa Dipandang Sebelah Mata Jadi Panganan yang Mendunia

Di samping menyebarkan isu provokatif, tersangka juga menyebarkan konten bermuatan virus kepada orang atau kelompok tertentu.

"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," kata Iqbal.

Namun, belum diketahui motif kelompok MCA menyebarkan isu-isu tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2).

Baca juga: Ternyata Tetangga Elvy Sukaesih Geram Akan Tingkah Laku Teman-teman Anaknya

Sebelumnya, polisi menangkap lima anggota grup WhatsApp "The Family MCA".

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.(*)

Ambaranie Nadia Kemala Movanita / Kompas.com