NOVA.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, artis musik Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3).
"Ancaman hukumannya itu enam tahun," ujar Raimel di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
Ia menjelaskan, Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa barang bukti yang dilimpahkan penyidik.
"Antara lain ada ponsel, SIM card, bukti print-out Twitter yang bersangkutan karena ini melalui akun tersangka, ya, dalam Twitter-nya," katanya.
Meski demikian, Dhani tidak ditahan.
Baca juga: Deddy Corbuzier Beberkan Alasan Dirinya Tak Jadi Menikah dengan Chika Jessica
Sementara itu, Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya.
Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.
"Orang enggak salah, ya, enggak takut," kata Dhani seusai diperiksa kejaksaan.