Terancam Hukuman Pidana 6 Tahun, Begini Tanggapan Santai Ahmad Dhani

By Amanda Hanaria, Senin, 12 Maret 2018 | 15:30 WIB
Diduga Akan Berbuat Makar, Ahmad Dhani Diamankan Polisi! (Amanda Hanaria)

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili. (*)

Nursita Sari/Kompas.com