Astaga! 32 Siswi SD di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Oknum Seorang Guru dengan Cara Modus Seperti Ini

By Amanda Hanaria, Selasa, 13 Maret 2018 | 12:30 WIB
ilustrasi kekerasan seksual anak (Amanda Hanaria)

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena korban lebih dari satu orang, maka pelaku diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (*)

M Iqbal Fahmi/Kompas.com