NOVA.id- Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan ketentuan cuti bagi PNS DKI pria.
Fasilitas ini akan diberikan bagi mereka yang istrinya melahirkan.
Tak tanggung-tanggung total cuti yang diberikan yakni bisa empat pekan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, melansir Kompas.com.
(Baca juga: Manfaatkan Buah Nanas Terbengkalai, Ade Patas Sukses Bikin Bisnisnya Menggurita)
"Kami satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (14/3).
Ia mengatakan program tersebut sudah dijanjikan sebelum dia dan Gubernur DKI Jakarta menjabat.
Sandiaga senang karena pemerintah pusat membuat aturan yang bisa menjadi cantolan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan pergub mengenai hal ini.
"Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata dia.
(Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga)
Dia berharap kebijakan ini bisa membuat PNS DKI maksimal dalam memberi dukungan untuk istri mereka.
Sandiaga mengatakan hal itu penting dalam masa-masa awal kelahiran.