NOVA.id- Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan ketentuan cuti bagi PNS DKI pria.
Fasilitas ini akan diberikan bagi mereka yang istrinya melahirkan.
Tak tanggung-tanggung total cuti yang diberikan yakni bisa empat pekan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, melansir Kompas.com.
(Baca juga: Manfaatkan Buah Nanas Terbengkalai, Ade Patas Sukses Bikin Bisnisnya Menggurita)
"Kami satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (14/3).
Ia mengatakan program tersebut sudah dijanjikan sebelum dia dan Gubernur DKI Jakarta menjabat.
Sandiaga senang karena pemerintah pusat membuat aturan yang bisa menjadi cantolan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan pergub mengenai hal ini.
"Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata dia.
(Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga)
Dia berharap kebijakan ini bisa membuat PNS DKI maksimal dalam memberi dukungan untuk istri mereka.
Sandiaga mengatakan hal itu penting dalam masa-masa awal kelahiran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan sudah ada beberapa PNS yang mengajukan cuti ini.
Mereka umumnya meminta cuti lima hari kepada pimpinan unit dan BKD. "Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi enggak usah satu bulan.
(Baca juga: Idap Miom, Chacha Frederica Bertolak ke Singapura Jalani Operasi)
"Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," kata Syamsudin.
Sementara itu, situs resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan. (*)
(Kompas.com/Jessi Carina)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan")