Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan sudah ada beberapa PNS yang mengajukan cuti ini.
Mereka umumnya meminta cuti lima hari kepada pimpinan unit dan BKD. "Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi enggak usah satu bulan.
(Baca juga: Idap Miom, Chacha Frederica Bertolak ke Singapura Jalani Operasi)
"Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," kata Syamsudin.
Sementara itu, situs resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan. (*)
(Kompas.com/Jessi Carina)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan")