Di sana, Mudiyana menyembelih dan memotong-motong lumba-lumba itu dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh. Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. (*)
Farid Assifa/Kompas.com Sumber: Tribun Bali