Duh! Sembelih dan Goreng Daging Lumba-Lumba, 2 Warga Bali Ini Langsung Diciduk Kepolisian

By Amanda Hanaria, Sabtu, 17 Maret 2018 | 14:47 WIB
Menikmati Lompatan Lumba-Lumba (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Kepolisian Sektor Kubu, Karangasem, Bali, menangkap dua warga karena membunuh dan menggoreng lumba-lumba. 

Kedua warga tersebut adalah I Nyoman Gomboh (52) dan I Wayan Mudiyana (44). 

Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana, Kamis (15/3) mengatakan, kasus itu bermula dari sebuah postingan akun Facebook Tut Toni, warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. 

Baca juga: Ini Dia Satu-satunya Polwan Kopilot Helikopter di Indonesia, Cantik Loh!

Dalam akun itu lumba-lumba disembelih lalu digoreng. Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian mencari pengunggah postingan itu. 

Suadyana mengatakan, pembunuhan lumba-lumba tersebut terjadi pada Selasa (13/3) lalu. 

Awalnya, I Nyoman Gomboh mendapatkan lumba-lumba saat menancing di laut. 

Lumba-lumba tersebut terlilit siripnya oleh kail pancing. 

Gomboh yang merupakan warga Tianyar itu kemudian membawa lumba-lumba itu ke pinggir pantai. 

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

"Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Dan, menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat dipancing yang terlilit siripnya," kata Suadnyana, dikutip dari Tribun Bali, Kamis.

Setelah tiba di darat, lumba-lumba tersebut kemudian dibawa teman Gomboh, I Gede Sudi Adnyana (34), ke rumah Gomboh. 

Di sana, Mudiyana menyembelih dan memotong-motong lumba-lumba itu dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh. Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian.

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. (*)

Farid Assifa/Kompas.com Sumber: Tribun Bali