Perubahan perilaku itu yang membuat orang tua siswi itu mencoba mencari tahu.
Suatu hari pada Kamis (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu siswi tersebut baru pulang sekolah.
SM mengajak anaknya bicara untuk mengorek keterangan.
Akhirnya kasus itu terungkap.
Baca juga: Nagita Sering Habiskan Waktu Bersama Gempi, Gading Marten: Kode Keras Itu!
“Padahal dua siswi itu adalah tetangga pelaku.”
“Mereka diiming-imingi, dan kemudian diancam,” tambahnya.
Selain NI dan DA, pelaku juga menc4buli bocah laki-laki di bawah umur.
“Anak laki-laki hanya ditempel-tempelkan. Itu berdasar pengakuan pelaku,” tutur Retno.
Baca juga: Dengan Samsung Galaxy Note 8, Blogging dan Vlogging Menjadi Lebih Mudah
Dua siswi dan anak laki-laki itu sudah menjadi korban penodaan pelaku selama tiga bulan terakhir.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 287 KUHP.
Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.(*)
Zainuddin / Tribunnews.com
Sumber : Tribunjateng.com