NOVA.id - Entah memiliki kelainan jiwa atau gangguan jiwa pada dirinya, seorang pria ditangkap pihak kepolisian dan harus berurusan dengan hukum.
Pria berinisial Sup (37) ini ditangkap usai melakukan tindakan tak senonoh kepada dua siswi SD dan anak laki-laki di bawah umur.
Dilansir dari Tribunnews.com, ternyata warga Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Madiun ini juga gemar berpacaran dengan para pembantu.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banyumanik, Kompol Retno Yuli.
Retno menerangkan pelaku telah memiliki istri dan anak perempuan di Madiun.
“Informasinya, pelaku juga pacaran dengan beberapa pembantu.”
“Mungkin dia punya kelainan,” jelas Retno kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/3).
Baca juga: Berkaca pada Kasus Penganiayaan Bayi Calista, KPAI Himbau Masyarakat Perlu Lakukan Hal Ini
Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 6 SD di Banyumanik, Semarang berinisial NI (12) dan DA (12) menjadi korban pencabulan Sup.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua siswa itu yang berinisial SM (36).
Menurut Retno, kecurigaan tersebut muncul karena perilaku anaknya tidak seperti biasanya.
Perubahan perilaku itu yang membuat orang tua siswi itu mencoba mencari tahu.
Suatu hari pada Kamis (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu siswi tersebut baru pulang sekolah.
SM mengajak anaknya bicara untuk mengorek keterangan.
Akhirnya kasus itu terungkap.
Baca juga: Nagita Sering Habiskan Waktu Bersama Gempi, Gading Marten: Kode Keras Itu!
“Padahal dua siswi itu adalah tetangga pelaku.”
“Mereka diiming-imingi, dan kemudian diancam,” tambahnya.
Selain NI dan DA, pelaku juga menc4buli bocah laki-laki di bawah umur.
“Anak laki-laki hanya ditempel-tempelkan. Itu berdasar pengakuan pelaku,” tutur Retno.
Baca juga: Dengan Samsung Galaxy Note 8, Blogging dan Vlogging Menjadi Lebih Mudah
Dua siswi dan anak laki-laki itu sudah menjadi korban penodaan pelaku selama tiga bulan terakhir.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 287 KUHP.
Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.(*)
Zainuddin / Tribunnews.com
Sumber : Tribunjateng.com