Awalnya Ajak Muridnya Kejuaraan Renang, Namun Ternyata Begini yang Dilakukan oleh Pelatih Renang, Miris!

By Healza Kurnia, Jumat, 6 April 2018 | 08:45 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

Lalu kepada korban, AKBP Andy memaparkan Taufik menjanjikan untuk menikahi RR.

"Kejadian persetubuhan dari pemaparan tersangka, itu terjadi 4 kali," urainya.

Baca juga: Duh, 14 Anak Menjadi Korban Aksi dari Pria yang Diduga Mengalami Kelainan Seksual, Ada yang Masih TK!

Gamang, RR pun menceritakan perbuatannya kepada orangtua RR.

Tak terima, orangtua RR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

Taufik yang telah memiliki istri dan 1 anak itu pun ditangkap pada 30 Maret 2018.

Barang bukti yang berhasil di amankan, ujar Wakapolresta Solo, di antaranya kaos lengan pendek merah muda, celana panjang abu-abu, pakaian dalam, dan handphone tersangka.

Baca juga: Usai Beradu Mulut, Pasangan Suami-Istri Ini Diduga Sengaja Membakar Diri Bersama di Sebuah Kamar Kos

AKBP Andy Rifai memaparkan, Taufik melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," urai dia.

Sementara Taufik saat diwawancara berkilah bahwa ia tak mencabuli korban.

"Hanya memijat, mencium dan selfie sama RR," kata Taufik.(*) Pakbar Hari Mukti / Tribun Jateng