Lalu kepada korban, AKBP Andy memaparkan Taufik menjanjikan untuk menikahi RR.
"Kejadian persetubuhan dari pemaparan tersangka, itu terjadi 4 kali," urainya.
Gamang, RR pun menceritakan perbuatannya kepada orangtua RR.
Tak terima, orangtua RR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Taufik yang telah memiliki istri dan 1 anak itu pun ditangkap pada 30 Maret 2018.
Barang bukti yang berhasil di amankan, ujar Wakapolresta Solo, di antaranya kaos lengan pendek merah muda, celana panjang abu-abu, pakaian dalam, dan handphone tersangka.
Baca juga: Usai Beradu Mulut, Pasangan Suami-Istri Ini Diduga Sengaja Membakar Diri Bersama di Sebuah Kamar Kos
AKBP Andy Rifai memaparkan, Taufik melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," urai dia.
Sementara Taufik saat diwawancara berkilah bahwa ia tak mencabuli korban.
"Hanya memijat, mencium dan selfie sama RR," kata Taufik.(*) Pakbar Hari Mukti / Tribun Jateng