Awalnya Ajak Muridnya Kejuaraan Renang, Namun Ternyata Begini yang Dilakukan oleh Pelatih Renang, Miris!

By Healza Kurnia, Jumat, 6 April 2018 | 08:45 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Menjadi seorang guru itu sejatinya adalah mampu menjadi sosok yang digugu dan ditiru.

Bahkan, tak sedikit pula, seorang guru yang mampu menjadi inspirasi dan motivasi bagi peserta didiknya untuk meraih kesuksesan.

Guru pun tak hanya berada di bangku sekolah, ia bisa berada di tempat latihan untuk meningkatkan kemampuan non akademis atau pun beragam tempat lainnya.

Setiap orang yang mengajarkan kita ilmu dan kita memberikan penghargaan atas ilmu yang mereka sampaikan juga bisa disebut sebagai guru.

Baca juga: Wah, Ternyata Dilarang Konsumsi Nutrisi Ini Secara Berlebihan Saat Hamil!

Akan tetapi, sosok guru yang satu ini tampaknya tak patut untuk menjadi teladan yang baik bagi muridnya.

Seorang pelatih renang bernama Deni Taufik Widiyanto (30) akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pelatih renang ini diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (6/4) memaparkan bila Taufik awalnya melatih RR (16) berenang sejak 2012.

Baca juga: Wajahnya Jadi Lebih Cantik, Begini Tanggapan Ayu Ting Ting saat Ditanya soal Operasi Plastik

Lambat laun tumbuh perasaan suka dari keduanya.

"Lalu pada 24 Maret lalu saat korban mengikuti kejuaraan renang di Manahan Solo, malam harinya korban disetubuhi pelaku di sebuah hotel di Solo," papar AKBP Andy.

Lalu kepada korban, AKBP Andy memaparkan Taufik menjanjikan untuk menikahi RR.

"Kejadian persetubuhan dari pemaparan tersangka, itu terjadi 4 kali," urainya.

Baca juga: Duh, 14 Anak Menjadi Korban Aksi dari Pria yang Diduga Mengalami Kelainan Seksual, Ada yang Masih TK!

Gamang, RR pun menceritakan perbuatannya kepada orangtua RR.

Tak terima, orangtua RR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

Taufik yang telah memiliki istri dan 1 anak itu pun ditangkap pada 30 Maret 2018.

Barang bukti yang berhasil di amankan, ujar Wakapolresta Solo, di antaranya kaos lengan pendek merah muda, celana panjang abu-abu, pakaian dalam, dan handphone tersangka.

Baca juga: Usai Beradu Mulut, Pasangan Suami-Istri Ini Diduga Sengaja Membakar Diri Bersama di Sebuah Kamar Kos

AKBP Andy Rifai memaparkan, Taufik melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," urai dia.

Sementara Taufik saat diwawancara berkilah bahwa ia tak mencabuli korban.

"Hanya memijat, mencium dan selfie sama RR," kata Taufik.(*) Pakbar Hari Mukti / Tribun Jateng