Jumlah tersebut naik hampir tiga kali lipat dari 2010 yang hanya menerbitkan 44.286 visa.
Baca juga: Lakukan Hal Ini Agar Pore Pack Bisa Bekerja Maksimal untuk Mengangkat Komedo, Dijamin Ampuh!
Meski demikian, ternyata baru-baru ini kabar gembira diterima oleh para wisatawan dari Indonesia.
Korea Selatan kini memberlakukan multiple visa, alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan, bagi wisatawan Indonesia.
Namun ada syarat dan ketentuan bagi wisatawan Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan.
"Dengan adanya acara pengukuhan perbuahan proses visa ini kami berharap semakin banyak orang Indonesia ke Korea Selatan dan layanan visa juga menjadi lebih nyaman," kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changbeom saat acara sosialisasi perubahan sistem bayar, mutiple visa, dan group visa, di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4).
Baca juga: Kerut di Dahi Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, Begini Cara Alami dan Mudah untuk Mengatasinya
Persyaratan warga negara Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
2. Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
3. Orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali, dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa).
4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi Visa).