NOVA.id - Berbicara tentang Korea, khususnya Korea Selatan, banyak warga Indonesia yang menginginkan untuk menghabiskan waktu liburan di sana.
Bahkan, terkadang karena merasa nyaman dengan suasananya, ada juga yang tak kembali dan melanjutkan bekerja di negara berjuluk Negeri Gingseng tersebut.
Tak ayal, para wisatawan atau turis asing termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) melihat Korea Selatan memiliki beragam spot wisata yang menarik dan juga budayanya yang kental.
Akan tetapi, sebelum bisa terbang ke negara tersebut, kita wajib memiliki paspor dan visa.
Baca juga: 2 Hal Ini Dilakukan Abdul Indonesian Idol 2018 demi Turunkan Berat Badan
Dilansir dari Kompas.com, ada banyak dokumen dan persayaratan yang wajib dilengkapi untuk membuat visa.
Meski begitu, pengajuan membuat visa tak selamanya lancar.
Ada beberapa hal yang dapat menghambat pemohon untuk mendapatkan visa.
"Untuk visa ke Korea Selatan sebenarnya tidak sulit. Masalahnya dari pemohon sendiri kadang sudah beranggapan bawah proses pengajuan visa ke Korea Selatan itu susah," kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changboem yang ditemui dalam acara sosialisasi kebijakan visa di Kedubes Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4).
Alhasil, karena menggangap sulit dari awal, Kim menyebutkan banyak pemohon visa yang tidak melaksanakan prosedur permohonan visa secara penuh.
Pihak Kedubes Korea Selatan mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan permohonan visa tidak akan dipenuhi.
Pertama adalah pemohon visa memiliki catatan kriminal.
Kedua, pemohon memiliki riwayat bekerja ilegal khususnya di Korea Selatan.
"Untuk dokumen keuangan, kami sebenarnya tidak melihat nominal (rekening koran dari bank) yang penting nilainya stabil," kata konsulat bagian visa dari Kedubes Korea Selatan, Ms Lee.
Baca juga: Wah, Ternyata Jerawat Punya Banyak Jenis loh, Yuk Cari Tahu!
Sedangkan untuk tiket penerbangan, Ms Lee menyebutkan pihaknya juga tidak mewajibkan lampiran tiket.
Namun jika dilampirkan akan lebih baik.
Korea Selatan terbilang sebagai negara yang ketat dalam pemilihan wisatawan.
Sebab tak sedikit wisatawan yang akhirnya bekerja secara ilegal menggunakan visa turis di Korea Selatan.
Baca juga: Jangan Diulangi Lagi, 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Komedo Muncul
Ini juga yang disebutkan oleh pihak Kedubes Korea Selatan menjadi alasan pencabutan kebijakan visa multiple dari Jepang ke Korea Selatan bagi WNI sejak 2014.
Pengajuan visa ke Korea Selatan oleh wisatawan Indonesia kian meningkat.
Tahun 2017, Kedubes Korea Selatan menerbitkan sebanyak 138.473 visa WNI untuk berkunjung ke negaranya.
Jumlah tersebut naik hampir tiga kali lipat dari 2010 yang hanya menerbitkan 44.286 visa.
Baca juga: Lakukan Hal Ini Agar Pore Pack Bisa Bekerja Maksimal untuk Mengangkat Komedo, Dijamin Ampuh!
Meski demikian, ternyata baru-baru ini kabar gembira diterima oleh para wisatawan dari Indonesia.
Korea Selatan kini memberlakukan multiple visa, alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan, bagi wisatawan Indonesia.
Namun ada syarat dan ketentuan bagi wisatawan Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan.
"Dengan adanya acara pengukuhan perbuahan proses visa ini kami berharap semakin banyak orang Indonesia ke Korea Selatan dan layanan visa juga menjadi lebih nyaman," kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changbeom saat acara sosialisasi perubahan sistem bayar, mutiple visa, dan group visa, di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4).
Baca juga: Kerut di Dahi Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, Begini Cara Alami dan Mudah untuk Mengatasinya
Persyaratan warga negara Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
2. Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
3. Orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali, dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa).
4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi Visa).
*Daftar negara OECD yang termasuk adalah Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.
Baca juga: Agar Tak Mudah Terserang Penyakit, Yuk Terapkan Kebiasaan Sehat Ini Setiap Hari!
5. Orang yang pendapatannya di atas 8.000 dollar AS per tahun, dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2
6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya) dengan menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja.
7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan.
8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga.
Baca juga: Makeup Susah Dibersihkan? Pasti Belum Tahu Cara Manjur Ini, Dijamin Wajah Bersih dan Tetap Sehat
Perlu dicatat seluruh pemohon visa multiple di atas juga wajib melampirkan dokumen keuangan, yang dapat dipilih satu dari tiga dokumen.
Berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji.
Nantinya multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan.
Dengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari.
Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.(*)
Silvita Agmasari / Kompas.com