Sebelum Terbang ke Korea Selatan, Simak Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan Visa!

By Healza Kurnia, Rabu, 11 April 2018 | 13:15 WIB
Ilustrasi visa (Healza Kurnia Hendiastutjik)

*Daftar negara OECD yang termasuk adalah Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia. 

Baca juga: Agar Tak Mudah Terserang Penyakit, Yuk Terapkan Kebiasaan Sehat Ini Setiap Hari!

5. Orang yang pendapatannya di atas 8.000 dollar AS per tahun, dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2 

6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya) dengan menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja. 

7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan. 

8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga. 

Baca juga: Makeup Susah Dibersihkan? Pasti Belum Tahu Cara Manjur Ini, Dijamin Wajah Bersih dan Tetap Sehat

Perlu dicatat seluruh pemohon visa multiple di atas juga wajib melampirkan dokumen keuangan, yang dapat dipilih satu dari tiga dokumen. 

Berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji. 

Nantinya multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan. 

Dengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari. 

Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.(*)

Silvita Agmasari / Kompas.com